Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial Y (72) ditangkap gegara menambang pasir di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Y ditangkap oleh tim gabungan dari polisi kehutanan (Polhut), personel Polda Sulbar, POM TNI dan Gakkum Sulselbar.
"Warga negara asing berasal dari korea (diamankan karena) menduduki kawasan tanpa izin, mengelola penambangan pasir, menampung pasir di stokpile di dalam kawasan hutan lindung," ujar Koordinator Polhut Sulbar Adhi Samad kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Adhi mengatakan, Y ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama 2 tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang pasir tersebut diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"(Sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun dan dikirim ke Kalimantan Timur," bebernya.
Adhi menuturkan pelaku Y saat ini dititipkan di sel tahanan Polda Sulbar. Pihaknya turut menyita alat yang dipakai pelaku untuk menambang seperti ekskavator, dozer dan dump truk.
"Sudah diamankan, teman-teman titip (pelaku Y) di Tahti Polda Sulbar. Yang diamankan 4 unit ekskavator, 1 dozer dan 3 dump truck," ungkapnya.
Adhi menambahkan pelaku Y merupakan penanggung jawab di lokasi penambangan pasir tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap perusahaan tempat pelaku bekerja, termasuk pelaku penambangan lainnya.
"(Pelaku Y) selaku penanggung jawab. (Kasus) sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dia belum sebut (nama perusahaannya)," pungkasnya.
(sar/asm)