Wanita berinisial AP (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi gegara menganiaya balita laki-laki berusia 4 tahun. Balita tersebut dititipkan orang tuanya ke pelaku untuk diasuh sejak berusia 2 tahun.
"Masyarakat datang melapor ke Polsek jadi Bhabinkamtibmas dan SPKT mereka ke lokasi mengamankan anak itu dan kemudian piket Reskrim datang menjemput pengasuh anak itu," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Kamis (15/8/2024).
Penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/8) malam. Perbuatan pelaku terbongkar dari kecurigaan warga lantaran korban kerap menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga di Barombong selalu didengar (korban) menangis karena dipukul akhirnya mereka datang ke Polsek Barombong (melapor)," kata Udin.
Udin mengatakan pelaku dan ibu korban berteman. Sehingga korban dititipkan ke pelaku lantaran ibu korban hendak bekerja di Kabupaten Sidrap.
"Ibu korban bersahabat dengan terduga pelaku, begitu sudah menikah ibu korban ditelantarkan suaminya sehingga di umur 2 tahun anaknya dititip di rumahnya terduga pelaku ini," jelas Udin.
Lebih lanjut, Udin mengatakan korban telah dilakukan visum di rumah sakit. Hasilnya ditemukan luka bekas pukulan di punggung korban.
"Tadi divisum anak itu di Rumah Sakit Syekh Yusuf ada bekas pukulan di punggungnya," pungkasnya.
(hsr/hsr)