Pria berinisial SK (36) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tega mencekik dan membanting ibu kandungnya yang berusia 58 tahun hingga pingsan hanya karena masalah sepele. Pelaku juga diketahui kerap menganiaya ayahnya yang mengidap stroke.
Aksi SK melakukan penganiayaan terhadap ibunya itu dilakukan di rumahnya di Perum Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara, wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Jumat (9/8) siang. Saat itu, korban menegur pelaku karena tidak mencuci piring.
"Alasan terakhir si anak ini ke dapur pakai piring, gelas atau apapun aktivitas di rumah dia nggak mau bersihkan, nggak mau nyuci. Jadi ibunya merasa resah, capek. 'Coba bang dicuci, kasian ibu, kita nih sakit sudah tua', tapi begitu saja dia frontal, dia emosi. Itu saja permasalahannya," ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo kepada detikcom, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkataan sang ibu itu lantas membuat pelaku nekat melakukan penganiayaan. Pelaku mencekik lalu membanting ibunya ke lantai hingga pingsan.
"Iya, mencekik ibunya dari belakang, kemudian si ibu dibanting ke lantai, setelah itu si anak membenturkan ibu ke lantai sampai posisi ibu tidak sadarkan diri," kata Rachmat.
Saat penganiayaan terjadi, sang ayah rupanya melihat istrinya dibanting pelaku. Sang ayah yang mengidap stroke lantas mencoba menghentikannya dengan melemparkan tongkatnya.
"Si bapak itu kondisi stroke berat. Jadi bapak melerainya dengan cara melempar tongkat," terang Rachmat.
Rachmat mengungkapkan, pelaku memang sudah kerap melakukan kekerasan terhadap keluarganya. Pelaku sebelumnya sudah sering mengancam menganiaya ibu dan ayahnya.
"(Penganiayaan) ini yang terakhir, sebelumnya sering ngancam kalau macam-macam dipukul, tapi ini terakhir (memukul)," ujar Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat menuturkan pihaknya sempat mendorong kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ibu pelaku menolak sebab SK sudah berulang kali melakukannya.
"Katanya (korban) nggak bisa, bahwa perbuatan itu sering berulang. Kadang bapak jadi korban, kadang ibu jadi korban. Bahkan saudara-saudaranya juga ikut jadi korban," bebernya.
Polisi sendiri sudah memeriksa pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Pelaku disebut melakukan itu memang karena tempramental.
"(Alkohol, mabuk) tidak, dan itu kebiasaan. Jadi momok bagi keluarga, memang tempramen, jadi pada kasus ini si anak durhaka, ya," kata dia.
Sementara itu, untuk kondisi korban saat ini sudah membaik. Hanya saja, masih ada bekas lebam akibat penganiayaan di wajah korban.
"Kondisinya kemarin sehat tapi masih ada bekas lebam di bagian wajah atau jidat kiri. Seperti ada bekas benturan benda keras, sudah dipulangkan dari rumah sakit juga," imbuh Rachmat.
Atas perbuatannya pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dia (pelaku) pertama kali dilaporkan. Ini melapor karena dipikir sudah maksimal, sudah tidak bisa ditoleransi sama keluarganya," pungkasnya.
(asm/hsr)