Pria berinisial MU (25) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap usai membacok temannya inisial MR (18). Pelaku membacok korban menggunakan parang lantaran tersinggung perkataan MR saat meminjam motor miliknya.
"Hubungan pelaku dan korban ini teman, saat itu korban hendak meminjam motor pelaku namun malah mendapatkan penganiayaan berat menggunakan parang," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Riska Pangestu kepada detikcom, Senin (12/8/3024).
Peristiwa itu terjadi di halaman rumah pelaku di wilayah Teluk Kramat, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Kamis (8/8) pukul 19.30 Wita. Saat kejadian korban bersama rekannya, N mendatangi pelaku dengan tujuan meminjam motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu korban berniat membantu temannya untuk mendorong motor temannya yang mogok. Namun pada saat meminjam motor pelaku tidak dipinjamkan dan pelaku malah mengeluarkan parang," terangnya.
Saat itu, kata Galuh, MU merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dianggapnya menantang. Walhasil, pelaku langsung mengejar korban dengan membawa parang.
"Saat itu ada kata-kata dari korban menyebut 'tunggu sebentar' itu diartikan pelaku sebagai tantangan, padahal korban bilang begitu kepada temannya (N)," ungkapnya.
Galuh menuturkan, MU kemudian menarik rambut korban dan mengayun parang sebanyak 7 kali hingga korban bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di kepala, leher, hingga tangannya.
"Akibat serangan dari pelaku, korban mengalami tujuh luka sobek. Di antaranya di bagian kepala ada empat luka sobek, di bagian leher belakang ada dua luka sobek, dan di bagian tangan sebelah kiri satu luka sobek," kata Galuh.
Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Balangan guna mendapatkan pertolongan. Sementara keluarga korban melaporkan MU ke Polres Balangan.
"Setelah mendapatkan laporan pelaku kita amankan pada Kamis (8/8) di Jalan Ahmad Kurnia dengan barang bukti parang yang digunakan untuk menganiaya korban," sebutnya.
Saat ini MU telah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(asm/sar)