739 Butir Obat Daftar G di Pangkep Disita, 2 Orang Pengedar Ditangkap

739 Butir Obat Daftar G di Pangkep Disita, 2 Orang Pengedar Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 07 Agu 2024 22:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Junardi saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar obat keras di Mapolres Pangkep.
Foto: Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Junardi saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar obat keras di Mapolres Pangkep. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Sebanyak 739 butir obat daftar G dan tramadol diamankan polisi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan dua pemuda berinisial ZM 921) dan SK (27) yang turut diamankan polisi.

"Benar kami amankan dua orang pengedar obat keras. Mereka bandar, mereka tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian," ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Junardi saat konferensi pers di Mapolres Pangkep, Selasa (6/8/2024).

Junardi mengatakan pihaknya awalanya mengamankan pelaku MZ di Kampung Lette, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Pangkep, Sabtu (22/7). Dia menuturkan kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapat laporan dari warga yang curiga kalau ada anak muda sering kumpul di kampung tersebut. Setelah kami lidik, kami amankan MZ dengan barang bukti obat," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SK di lokasi yang sama pada Senin (24/7). Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjual obat daftar G tersebut selama kurang lebih satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Sasaran mereka mengedarkan obat ini ke sopir dan buruh," kata Junardi.

Dari tangan MZ polisi menemukan 1 paket berisi tiga butir dan 8 paket berisi 240 obat daftar G berlogo Y. Sementara dari tersangka SK polisi menemukan 450 obat daftar G berlogo Y dan tramadol sebanyak 46 butir.

Junardi menambahkan bahwa kedua pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.




(hsr/hsr)

Hide Ads