Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua muncikari dan tiga orang pekerja seksi komersial (PSK) turut diamankan polisi dalam kasus ini.
"Ada lima orang yang kami amankan dalam kasus prostitusi online. Dua orang muncikari, 3 orang PSK," ujar Kapolres Soppeng, AKBP Muh Yusuf Usman kepada detikSulsel, Minggu (4/8/2024).
Polisi mengamankan kelima orang tersebut dalam Operasi Pekat 2024 di Penginapan Haska, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Jumat (12/7). Dua muncikari yang diamankan berinisial AR (20) dan AA (18) sedangkan tiga PSK yakni RM (19), F (16) dan R (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima pelaku ini semuanya orang Makassar dan mencari pelanggan di Soppeng dengan menggunakan aplikasi MiChat. Dari ketiga PSK yang dipakai oleh muncikari ada dua di antaranya anak di bawah umur," terang Yusuf.
Dia mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan personel Satreskrim Polres Soppeng. Saat itu ditemukan akun MiChat yang menawarkan jasa pelayanan seksual dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Personel mendatangi penginapan yang dimaksud dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menemukan perempuan ketiga PSK di dalam kamar bersama muncikari dan siap memberikan jasa pelayanan seksual. Mereka langsung diamankan bersama barang buktinya," jelasnya.
"Ada tiga unit handphone yang masing-masing ditemukan akun MiChat yang aktif digunakan tersangka dalam memberikan informasi di akunnya dengan jasa yang disediakan. Kemudian ada juga uang tunai sebesar Rp 800 ribu, dan 10 lembar kondom," sambung Yusuf.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal ayat 27 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Para pelaku diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(hsr/sar)