Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
"Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Sugeng mengatakan pelaku dibekuk di Pelabuhan Taipa, Kecamatan Palu Utara pada Jumat (26/7) pukul 04.00 Wita. Saat itu, pelaku hendak berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan menaiki kapal feri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menuju ke lokasi melakukan penggeledahan hingga mendapati 3 paket sabu yang dibawa pelaku. Salah satu paket disimpan pelaku di dalam kemaluannya.
"Tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan," terangnya.
Polisi lalu membawa pelaku ke rumah sakit untuk mengeluarkan barang haram tersebut dari kemaluannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membawa sabu karena tergiur dengan keuntungan penjualan.
"(Pelaku) dibawa ke Rumkit Bhayangkara. Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali," bebernya.
Sugeng menyebut saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Sulteng. Pihaknya juga menyita barang bukti 3 paket sabu dengan berat 153,2786 gram dari tangan pelaku.
"3 Paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram. Tersangka AM saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024," pungkasnya.
(hmw/sar)