Kepala Desa Siri Sori Islam di Maluku Tengah, Maluku, Eddy Pattisahusiwa dieksekusi ke sel tahanan usai hukuman kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018-2019 dinyatakan inkrah. Eddy akan menjalani hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Ahmad Birawa mengatakan eksekusi Eddy berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48 nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tertanggal 24 Juli 2024. Eddy mendekam Lapas Kelas II A Ambon yang terletak di kawasan Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala Ambon sejak Jumat (26/7).
"Terpidana Eddy sebelumnya berstatus tahanan kota, namun setelah keluar putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi maka kita langsung eksekusi ke sel tahanan Lapas Kelas II A Ambon," ujar Ahmad Birawa kepada detikcom, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy sendiri dijerat dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Atas jerat undang-undang tersebut, Eddy Pattisahusiwa akan dipidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ahmad.
"Selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 11.500.000 sehingga yang dibebankan kepada terpidana Rp 570.326.060," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Eddy ini juga melibatkan M Taha Tuhepally selaku Sekretaris Desa Siri Sori Islam di Kecamatan Saparuan Timur, Maluku Tengah. Awalnya, Desa Siri Sori Islam mendapat transfer Rp 1,543 miliar, terdiri dana desa Rp 813,8 juta dan alokasi dana desa Rp 533,2 juta pada 2018. Setahun kemudian, Desa Siri Sori Islam kembali mendapatkan dana desa Rp 962,127 juta dan alokasi dana desa Rp 581,839 juta.
Anggaran itu untuk proyek pembangunan lapangan, kantor desa dan pembelian tiga mobil ambulans. Belakangan proyek belum selesai dan terjadi mark-up yang berujung laporan kegiatan fiktif. Baik Eddy dan Taha melakukan korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa Rp 630 juta.
(hmw/sar)