Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.
Pantauan detikSulsel di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, proses eksekusi lahan dimulai sejak pukul 08.00 Wita, pagi tadi. Warga mencoba menghalangi petugas untuk masuk ke areal lokasi eksekusi.
Mereka memblokade sepanjang jalan masuk dengan membakar ban menuju ke lahan yang akan dieksekusi. Para warga juga melempari aparat gabungan dari polisi dan Satpol PP Pinrang yang turun melakukan pengamanan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat pun menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi. Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang ditandai dan melempar aparat.
Belakangan aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah di lahan yang bersengketa pada pukul 11.30 Wita. Eksekusi dilakukan setelah warga lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.
Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin.
(asm/asm)