Wanita berinisial AT (25) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi gegara live streaming di media sosial (medsos) tanpa busana. Pelaku meraup keuntungan Rp 700 ribu sekali live.
"Pelaku yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana satu kali live streaming dan memperoleh gift atau hadiah sebesar Rp 700 ribu," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadyana dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Pelaku AT diamankan di kediamannya di Kecamatan Pulau Petak, Kapuas pada Senin (25/7). AT melakukan live dengan konten tak senonoh itu sejak Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mempunyai akun TEVI dan mulai live streaming sejak bulan Februari 2024," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku melakukan live streaming itu selama 30 menit. Selama siaran pelaku memperlihatkan bagian privasinya.
"Pelaku memperlihatkan atau mempertunjukan payudara dan alat kelamin, dengan rat-rata satu kali live streaming dengan durasi 30 menit," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone (HP) yang selalu digunakan untuk live. Selain itu juga ada alat bantu seks.
"Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah gawai merk iPhone 11, satu buah kartu ATM, satu buah alat bantu seks, dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Saat ini AT telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AT dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)