Kasus tewasnya wanita berinisial FN (22) yang jatuh dari lantai 3 tempat fitness akibat terpental treadmil di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memasuki babak baru. Kini, polisi sudah menetapkan pemilik tempat fitness berinisial SY (40) sebagai tersangka.
Peristiwa nahas itu bermula saat korban datang ke K-Gym yang terletak Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6). Korban kemudian mencoba fasilitas treadmill.
Dalam rekaman CCTV, terlihat korban dan sejumlah pengunjung lainnya sedang berlari di atas mesin treadmill. Tiba-tiba korban tampak terjatuh hingga tubuhnya terpental lintasan treadmill yang masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi treadmill tempat korban berolahraga terlihat tepat membelakangi jendela kaca yang terbuka. Akibatnya, tubuh korban yang terjatuh ke belakang akhirnya terjatuh ke luar gedung.
Sementara dalam video beredar lainnya, tampak tubuh korban dalam posisi terkapar usai terjatuh dari lantai 3 gedung. Korban terlihat mengenakan pakaian olahraga berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan pihaknya telah turun tangan ke lokasi. Berdasarkan hasil visum, korban tewas akibat pendarahan di kepala.
"Untuk visum memang ada pendarahan di kepala, setelah kematian pun masih ada pendarahan," ujar Kompol Antonius kepada detikcom, Rabu (19/6/2024).
Pemilik Gym Jadi Tersangka
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa 9 orang saksi termasuk pemilik tempat gym, SY atau AH. Setelah gelar perkara, status SY yang sebelumnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"(Tersangka) Iya betul, sudah 4 alat bukti yang kita kumpulkan. Dari 4 alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati kepada detikcom, Kamis (25/7).
Antonius mengungkap 9 saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban, member K-gym, saksi ahli dan petugas di PUPR. Terkait saksi ahli, penyidik memeriksa dua orang yakni ahli teknik di Untan dan ahli pidana.
"9 saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli," katanya.
Antonius menuturkan dari serangkaian penyelidikan terungkap jika kasus ini karena adanya kelalaian. Baik dari pelaku dan korban itu sendiri.
"Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI," terangnya.
"Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
(hsr/hsr)