"Bahwa tersangka yang masih dalam ranah bebas bersyarat akan mengambil barang. Narkoba ditemukan di dalam tas di rumah pintu kamar pelaku berisi 9 saset paket sabu," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (20/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga.
"Penangkapan ini bermula anggota (Polresta Gorontalo) menerima informasi (warga) bahwa tersangka akan mengambil barang tertentu. Kemudian berdasarkan pengembangan kami turun ke lapangan dan anggota menangkap tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dengan cara dipesan dari seseorang melalui grup WhatsApp. Dia menyebut motif pelaku mendapatkan sabu tersebut untuk dikonsumsi.
"Kemudian dilakukan interogasi tersangka, narkotika itu didapat dari temannya saudari Yurni yang dikenal dari grup WhatsApp," jelasnya.
"Selain mengedarkan narkoba (pelaku) juga sebagai pengguna (narkoba) dan yang bersangkutan pun kita cek urinenya dan didapati bahwa positif. Narkoba jenis sabu ini dikonsumsi sendiri," tambahnya.
Pelaku pun kini ditahan di Polresta Gorontalo. Aparat turut menyita 9 saset plastik sabu yang diselundupkan dalam tas.
"Sebanyak 9 paket saset kecil masing-masing berisi sabu-sabu. Kalau kita lakukan pengujian di BPOM dengan berat bersih 1,5574 gram hasil uji positif mengandung metamfetamin (sabu)," ungkap Ade.
Ade mengatakan pelaku kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 127 ayat 1 Huruf a subsider Pasal 144 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(sar/hsr)