Polda Gorontalo menangkap tiga pria gegara kasus jual beli ilegal jaringan nirkabel atau Wifi (Wireless Fidelity) milik PT Telkom. Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya mendapat keuntungan sebesar Rp 46 juta per bulan.
"Kegiatan yang diduga menggunakan bandwith atau jaringan internet dari PT Telkom Gorontalo yang dilakukan penjualan ulang atau dijual kembali secara ilegal kepada pelanggan atau masyarakat," ujar Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Henny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Subdit V siber Polda Gorontalo menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian diselidiki hingga didapati adanya penjualan kembali fasilitas Wifi Manage Service atau WMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memperjualkan bandwith dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam," tambahnya.
Polisi pun memanggil ketiga pelaku untuk diperiksa di Mapolda Gorontalo pada Kamis (18/7). Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berinisial MM (37), RH (28), dan AI (35) terbukti melakukan tindak pidana sehingga langsung diamankan.
"Ketiga pelaku kami undang di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan pemeriksaan saat itu juga mereka diamankan," tutur Henny.
Sementara itu, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo Iptu Jeassy J Mandiangan mengatakan, ketiga pelaku menjalan aksi tersebut 4 tahun sejak 2020 hingga 2024. Motif ketiga pelaku karena kebutuhan ekonomi.
"Jadi untuk pelaku menjalankan kasus ini kurang lebih berjalan 4 tahun tahun 2020 sampai 2024," ujar Jeassy Mandiangan kepada wartawan.
Jeassy menuturkan, pelaku menjalankan usaha jual beli jaringan Wifi secara ilegal pada sejumlah desa di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pendapatan para pelaku mencapai Rp 11.150.00 juta per bulan.
"Sedangkan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo adalah sebanyak Rp 35.450.000 juta per bulan. Total keuntungan mereka dapat kurang lebih Rp 46 juta setiap bulannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
(sar/asm)