Nasib malang menimpa wanita berinisial NNA (22) usai menjadi korban kekejian suaminya inisial CIP (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kecemburuan pelaku membuatnya gelap mata memukul istrinya menggunakan palu, lalu menyiram korban dengan air mendidih.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Palantikang 2, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Minggu (21/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan ini dipicu setelah pelaku menuding istrinya telah berselingkuh.
"(Motif penganiayaan) Cemburu. Dia kira istrinya selingkuh," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Alfian kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian menjelaskan, insiden itu bermula saat pelaku meminta istrinya dan anaknya pulang usai makan di restoran siap saji. Sesampainya di rumah, pelaku kemudian mengecek handphone (HP) korban.
"Setelah itu pelaku bertanya ke korban siapa yang berkomunikasi dengan korban di salah satu media sosial," bebernya.
Temuan di HP istrinya tersebut membuat pelaku curiga. Alfian melanjutkan, pelaku tanpa pikir panjang kemudian memanggil istrinya masuk kamar dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku langsung menendang korban menggunakan kaki kanan dan mengenai mulut korban, lalu pelaku menginjak- injak korban," tutur Alfian.
Alfian melanjutkan, pelaku yang tidak puas lantas menyeret istrinya keluar dari kamar. Saat berada di dapur, aksi kekerasan pelaku terhadap korban kembali berlanjut.
"Pelaku memukul kaki korban menggunakan palu sebanyak empat kali. Pelaku lalu memasak air dan setelah mendidih, pelaku menyiram korban dengan air panas tersebut," paparnya.
Menurut Alfian, pelaku saat itu kembali ke dapur untuk kembali memasak air. Pelaku berniat menyiram istrinya dengan air panas.
"Setelah itu pelaku ingin memasak air panas lagi akan tetapi korban lari dan masuk ke rumah tetangga pelaku," tambah Alfian.
Polisi yang menerima laporan atas dugaan penganiayaan tersebut pun melakukan penyelidikan. Dua hari setelah kejadian, polisi menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (23/7).
"Pelaku mengakui perbuatannya menendang korban yang mengenai mulut korban dan menyirami korban menggunakan air panas yang mengenai paha sebelah kanan dan lengan sebelah kiri," jelasnya.
Alfian menambahkan, pelaku kini diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Alfian.
(sar/hsr)