Pria di Manado Tewas Ditikam Driver Ojol Saat Melayat, Pelaku Teman Korban

Sulawesi Utara

Pria di Manado Tewas Ditikam Driver Ojol Saat Melayat, Pelaku Teman Korban

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Rabu, 24 Jul 2024 22:30 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Manado -

Driver ojek online (ojol) berinisial DP (25) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap usai menikam temannya RFS (30) hingga tewas saat sedang melayat di rumah duka. Pelaku dan korban saat itu juga sedang pesta minuman keras (keras).

"Antara pelaku dan korban ini adalah teman karena sudah dipengaruhi minuman keras," ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryoni, Rabu (24/7/2024).

Penikaman itu terjadi di Lorong Sevenday, Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado pada Selasa (23/7), sekitar Pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian pada Rabu (24/7) sekitar pukul 00.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian penganiayaan ini bermula ketika pelaku datang melayat ke rumah duka di wilayah Wanea, lorong Sevenday," ujarnya.

Lanjut Agus, saat berada di rumah duka, korban ikut minum miras bersama pelaku dan teman-temannya. Namun saat itu pelaku dan korban terjadi cekcok hingga terlibat perkelahian.

ADVERTISEMENT

"Konflik tersebut berujung pada perkelahian, dimana pelaku mengeluarkan pisau badik yang disimpannya di pinggangnya dan pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban," ujar Agus.

Agus menuturkan korban mengalami satu luka tikam akibat perkelahian tersebut dan meninggalkan dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit. Dia membeberkan korban meninggal akibat pendarahan luka tikam sepanjang 11 cm.

Lebih lanjut, meski pelaku telah diamankan, namun barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut belum ditemukan. Agus mengatakan saat kejadian pelaku hanya melempar sajam tersebut.

"Sampai saat ini tim resmob sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sajam karena dari keterangan dari pelaku lari saat kejadian pelaku menikam korban dan sajam hanya dibuang begitu saja tapi kami masih melakukan pencarian dan berkoordinasi rumah tempat kejadian perkara," terangnya.

Agus mengungkapkan selain RFS, ada korban lain yang juga terkena pisau saat keributan terjadi dan tengah dirawat di rumah sakit. Pihaknya mengimbau keluarga korban untuk membuat laporan polisi.

"Pasal yang kami kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dijuntokan dengan undang-undang darurat dengan ancaman paling lama 15 tahun," paparnya.




(ata/ata)

Hide Ads