Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja sepanjang Juni hingga Juli 2024. Dalam tiga kasus tersebut, sebanyak delapan pelaku ditangkap.
"Jadi sepanjang Juni hingga Juli 2024, kita menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 153,43 gram dan ganja 1.426, 22 gram. Total pelaku ada delapan orang, satu di antaranya wanita," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Deni Dharmapala kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Brigjen Deni merincikan, barang bukti ganja dan sabu sebanyak itu dari tiga kasus berbeda termasuk tempat kejadian perkara (TKP). Jaringan pemasok narkoba itu masing-masing ke Maluku dari Malaysia, Papua Nugini, dan Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jaringan Malaysia melibatkan empat orang, yakni FD merupakan kurir/penyedia/pengedar, NA menyediakan tempat menampung, RA sebagai perantara dan MRDM pengedar. Empat pelaku itu, ditangkap pada Selasa (25/6) sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya di atas Kapal KM Tidar," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku mengaku kalau sabu seberat 45,66 di bawa dari Serawak-Malaysia, melewati Nunukan, Sidrap-Makassar, Bau-Bau dan tujuan akhir Kota Ambon," tambahnya.
Brigjen Deni menambahkan, pihaknya juga mengungkap jaringan Papua Nugini. Kasus ini, pelaku GRP dan GS dengan barang bukti ganja 865, 41 gram yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Jadi modus operandi, dua pelaku menyelundupkan ganja itu menggunakan kapal laut, melewati rute Jayapura, Sorong dan tujuan akhirnya Ambon. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/6) pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Deni mengatakan kasus terakhir melibatkan pelaku ATPL sebagai kurir dan MNW merupakan pengedar. Awalnya, ATPL ditangkap duluan pada Kamis (11/7) pukul 10.48 WIT.
"ATPL ditangkap saat mengambil sabu di jasa pengiriman JNE yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, ke Maluku Tenggara. Dari keterangan pelaku, pihaknya lalu menangkap MNW seorang perempuan yang berperan sebagai pengedar," jelasnya.
"Kini delapan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu seberat 153,43 gram dan ganja 1.426, 22 gram dengan kerugian negara mencapai Rp 1.012.000.000. Kasus ini berhasil diungkap atas kerjasama pihak Bea Cukai dan Lantamal," jelasnya.
(sar/asm)