Warga Negara (WNA) asal Malaysia berinisial ZN (34) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat 60,89 gram di dalam anus. ZN diamankan saat memasuki Perairan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Ditemukan dua bulatan kecil diduga sabu di dalam anus yang bersangkutan setelah dibantu mengeluarkan menggunakan microlax," ucap Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno kepada detikcom, Senin (22/7/2024).
Penangkapan ZN dilakukan petugas imigrasi Nunukan pada Selasa (16/8) di wilayah PLBN Sungai Nyamuk, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Saat itu, ZN diamankan bersama rekannya warga negara Indonesia yang baru tiba dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam speedboat itu satu orang mengaku warga negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia namun tidak memiliki dokumen, sementara pelaku saat itu bisa menunjukkan paspor Malaysia yang sah," terangnya.
Adrian mengungkapkan penyelundupan sabu itu terungkap usai petugas melakukan interogasi mendalam terhadap ZN, sebab saat itu pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan petugas menerima informasi dari Sat Reskoba Polres Nunukan terkait dugaan ZN memiliki sabu.
"Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui telah memasukkan 2 bulutan kecil berisi sabu yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus," ungkapnya.
Saat ini ZN telah diserahkan ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya," pungkasnya.
(hmw/asm)