Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Modus Pinjam, Pelaku Ditangkap

Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Modus Pinjam, Pelaku Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 16:32 WIB
Mahasiswi gadai 11 unit laptop teman kuliah ditangkap aparat Polresta Gorontalo. Apris Nawu/detikSulsel
Foto: Mahasiswi gadai 11 unit laptop teman kuliah ditangkap aparat Polresta Gorontalo. Apris Nawu/detikSulsel
Gorontalo -

Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi lantaran menggadaikan 11 unit laptop milik teman kuliahnya. Pelaku menggunakan uang hasil menggadaikan laptop itu untuk kebutuhan hidup.

"Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Kasus penipuan tersebut terjadi di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7). Aksi Nazli terbongkar usai pemilik laptop melapor ke Polresta Gorontalo Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari sala-satu teman tersangka ini melaporkan bahwa yang mana sudah sekian lama atau satu bulan laptop ini belum dikembalikan. Kemudian kita tindak lanjuti kita lakukan pemeriksaan penyelidikan ternyata dari hasil pengembangan ada 11 korban," kata Ade.

Ade menuturkan pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat pegadaian laptop. Dia kemudian membawa 11 laptop yang dipinjam lalu digadaikan.

ADVERTISEMENT

"Dia melancarkan aksi sendiri dan dia meyakinkan pada korbannya. Ternyata laptop ini dia gadaikan di tiga tempat pegadaian di Gorontalo. Ada 2 tempat penggadaian Kota Gorontalo dan 1 Kabupaten Bone Bolango," jelasnya.

"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan untuk setiap laptop yang digadaikan, pelaku biasanya menerima uang Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Dia menyebut pelaku melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta," terangnya.

"Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 laptop berbagai merek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"11 (laptop) barang bukti yang diamankan dan (pelaku) kita lakukan penahanan," katanya.




(hmw/asm)

Hide Ads