Polisi Gadungan di Morowali Tipu Warga Rp 66,5 Juta Modus Jual Barang Sitaan

Sulawesi Tengah

Polisi Gadungan di Morowali Tipu Warga Rp 66,5 Juta Modus Jual Barang Sitaan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 11:16 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Morowali - Pria berinisial ARS (50) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi yang menjual barang sitaan kasus. Pelaku menipu sejumlah warga dengan total Rp 66,5 juta.

"Penangkapan pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Agus mengatakan pelaku yang merupakan warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Selasa (16/7). Ia menyebut pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah di Sulteng dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara," terangnya.

Agus menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan mendatangi warga dengan menawarkan barang sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone dan kendaraan hasil lelang. Para korban yang terpedaya kemudian menyetor uang muka agar barang bisa dikirim.

Selain itu, lanjut Agus, pelaku juga mengelabui beberapa korban lewat telepon. Setelah menerima uang dari korban, pelaku kemudian mengganti nomor HP dan berpindah ke wilayah lain.

"Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain," ungkap Agus.

Agus menuturkan pelaku mengakui mendapatkan uang sebesar Rp 66,5 juta dari aksi tipu-tipunya tersebut. Pelaku telah ditahan dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor turut disita.

"(Total uang didapat pelaku) Rp 66,5 juta. Barang bukti yang diamankan uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 5.900.000, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua," ujarnya.

Atas kejadian ini, Agus mengimbau warga berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa bukti yang jelas. Apalagi sampai menawarkan barang hasil sitaan polisi.


(hsr/asm)

Hide Ads