Sadis Eks Napi Narkoba di Makassar Baru Bebas 2 Bulan Tikam Leher Teman

Sadis Eks Napi Narkoba di Makassar Baru Bebas 2 Bulan Tikam Leher Teman

Muhammad Darwan - detikSulsel
Minggu, 07 Jan 2024 08:00 WIB
Jaya (25), pelaku penikaman teman sendiri di Makassar, Sulsel ditangkap polisi.
Foto: Jaya (25), pelaku penikaman teman sendiri di Makassar, Sulsel ditangkap polisi. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar - Jaya (25), mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas 2 bulan nekat menikam leher temannya bernama Imran Jojo (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku tega menikam korban karena jengkel dengan perilaku korban saat pesta minuman keras (miras).

"(Jaya) baru 2 bulan keluar dari Lapas Maros kasus narkoba," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Sabtu (6/1/2024).

Pelaku awalnya mendatangi temannya bernama Ade yang juga mantan napi di Jalan Abdul Daeng Sirua, Makassar untuk merayakan malam Tahun Baru 2024 dengan pesta miras Senin (1/1) pukul 02.30 Wita. Pada saat itu korban telah ada di lokasi dan pelaku langsung ikut minum.

"Pada saat sementara minum minuman keras tersangka jengkel terhadap korban karena dianggap sombong dan gaduh pada saat minum," kata Kompol Joko.

Joko mengatakan saat itu korban menerima telepon dari seseorang, sehingga meninggalkan tempat menuju tepi jalan untuk menelepon. Tanpa korban sadari ternyata pelaku mengikutinya dari belakang dengan membawa sebilah pisau.

"Korban sedang menerima telepon tersangka secara tiba-tiba menyerang, menikam menggunakan pisau mengenai leher," terangnya.

Korban yang menderita luka tusuk di leher langsung terkapar di jalan, sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan motornya. Warga yang melihat korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Untuk pengungkapannya berawal dari laporan masyarakat saat malam pergantian tahun sekitar pukul pukul 03.00 (Wita). Setelah itu kita dari Polsek Panakkukang dan Kanit Reskrim mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan," bebernya.

Setelah sampai di lokasi, polisi langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar agar segera mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku baru ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan mengakui telah melakukan menikam korban dengan pisau yang sebelumnya dibawa tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, Jaya dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bahwa barang siapa dengan sengaja mengakibatkan orang luka berat diancam paling lama 5 tahun penjara," tutur Joko.


(ata/asm)

Hide Ads