Driver Ojol di Tomohon Tewas Ditikam gegara Pesanan Batal, 2 Pelaku Ditangkap

Sulawesi Utara

Driver Ojol di Tomohon Tewas Ditikam gegara Pesanan Batal, 2 Pelaku Ditangkap

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Selasa, 16 Jul 2024 17:39 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Edi Wahyono
Tomohon -

Driver ojek online (ojol) bernama Diego Stefanus Piyoh (24) tewas ditikam di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) saat menunggu penumpang dari pesanan yang sudah dibatalkan. Polisi yang turun tangan mengamankan dua pelaku.

"Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdi Suluh dalam keterangannya Selasa (16/7/2024).

Insiden itu terjadi di jalan raya Kelurahan Matani Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (15/7) sekitar pukul 04.00 Wita. Dua pelaku yang ditangkap adalah RP alias Baim (19) dan WM alias Aney (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi mengatakan kejadian berawal dari pelaku RP dan WM bersama tiga rekannya RJ, dan dua wanita MA serta RR mengonsumsi miras di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat. MA kemudian memesan ojek online yang diterima oleh korban, namun pelaku RP meminta MA membatalkan pesanan tersebut.

"Dalam aplikasi Indrive sudah ada laporan pembatalan pesanan perempuan MA tersebut, dan korban terus menghubungi nomor aplikasi WhatsApp perempuan MA," kata Ferdi.

ADVERTISEMENT

Saat mereka sudah bergeser di Kelurahan Matani, Tomohon Tengah, korban masih terus menghubungi MA dan memaksanya agar tetap mau diantar. Namun MA menolak hingga membuat pacarnya, RP naik pitam.

Pelaku RP kemudian masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebilah badik dan mengajak rekannya WM untuk bertemu dengan korban. Sedangkan RJ dan MA dan RR tetap berada di dalam rumah.

"Pelaku RP tiba-tiba langsung memukul kepala korban yang masih menggunakan helm dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah itu pelaku RP memindahkan posisi pisau badik yang dibawanya ke tangan sebelah kanan dan langsung menikam korban dan mengena di bagian tengah perut," jelasnya.

"Sedangkan pelaku WM sempat memukul kepala korban yang masih menggunakan helm, korban kemudian terjatuh dan membentur aspal jalan dengan posisi terlentang. Pelaku WM lalu mengambil hollow brik dan melemparkan ke bagian kepala korban yang saat itu masih menggunakan helm sampai hollow brik hancur." tambahnya.

Mendengar suara ribut, RJ, MA dan RR keluar rumah dan melihat korban sudah terbaring di jalan raya. Setelah itu pelaku RP dan WM mengajak ketiganya untuk meninggalkan tempat kejadian dan korban.

"Sekitar pukul 09.00 Wita pada Senin (15/7) Unit Buser Sat Reskrim Polres Tomohon datang dan mengamankan RP dan WM bersama RJ dan MA ke kantor Polres Tomohon," kata Ferdi.

Ferdi menambahkan korban meninggal dunia usai mengalami dua luka tikam di bagian perut. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya.




(ata/hsr)

Hide Ads