Polisi Kembali Tangkap 3 Pengedar Pil di Kasus Warga Diduga Mabuk Kecubung

Banjarmasin

Polisi Kembali Tangkap 3 Pengedar Pil di Kasus Warga Diduga Mabuk Kecubung

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 14 Jul 2024 16:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Banjarmasin -

Polisi kembali menangkap tiga pengedar pil tanpa merek di kasus viralnya warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga mabuk kecubung. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti obat yang belum diketahui jenisnya sebanyak 609 butir.

"Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Adam menerangkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MS, IS dan SY. Ketiganya diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap pria berinisial M (47) yang ditangkap lebih dulu dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat orang tersebut dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun," terangnya.

Adam menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga mabuk kecubung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Dari keterangan dua pasien yang diperiksa, keduanya mengaku mabuk karena obat putih tanpa merek tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban mengakui bahwa korban tidak mengonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2 sampe 3 butir," sebut Adam.

Dia melanjutkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya turut melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan pil yang dijual empat tersangka.

"Barang bukti di bawa ke labfor untuk diketahui kandungannya apa aja," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, 47 warga di Banjarmasin dilarikan ke RSJ Sambang Lihum usai mengalami halusinasi berat karena diduga mabuk kecubung. Dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga belakangan menangkap pria berinisial pria berinisial M. Pelaku sudah diamankan di Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pelaku didapatlah 20 ribu butir pil tanpa merek. Dari 20 butir pil tanpa merek itu sekarang lagi dikirim ke labfor (laboratorium forensik) untuk dicek kandungannya seperti apa," beber Adam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"(Pelaku yang mengedarkan pil) Sekarang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, akan dikembangkan lagi," tuturnya.




(sar/ata)

Hide Ads