Oknum Brimob Dalam Foto Mesum Selebgram Ambon Dipecat Sejak 2023

Oknum Brimob Dalam Foto Mesum Selebgram Ambon Dipecat Sejak 2023

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 11 Jul 2024 15:00 WIB
ilustrasi Instagram
Foto: Unsplash/@brett_jordan
Ambon -

Oknum Brimob Polda Maluku Bripda AH dalam foto mesum selebgram Ambon, wanita berinisial IP (24) ternyata sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH). AH sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Oknum Brimob Polda Maluku Bripda AH sudah PTDH," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah kepada detikcom, Kamis (11/7/2024).

Bripda AH telah menjalani sidang kode etik pada 2023 atas kasus video mesum yang viral pada 2022 lalu. Pengajuan banding AH ditolak sehingga dia tidak lagi berstatus anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan banding Bripda AH ditolak majelis kode etik. Kini tertanggal 3 Juli 2024, surat keputusan PTDH AH sudah keluar," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena menuturkan pihak masih menyelidiki penyebar foto dari hasil screenshot video. Meski begitu, kata dia, butuh waktu lama mengungkap penyebarnya.

ADVERTISEMENT

"Penyidik masih mempelajari digital history dari foto hasil screenshot dari video. Sabar ya, kita masih bekerja keras guna mengungkap penyebarnya dan butuh waktu lama," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya diberitakan foto mesum IP dan Bripda AH kembali viral pada Rabu (26/6). Foto hasil screenshot itu dibagikan di Facebook. IP yang tidak terima atas beredarnya foto itu lalu melapor ke SPKT Polda Maluku.




(hmw/ata)

Hide Ads