Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sabu Senilai Rp 2 M Disita

Papua

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sabu Senilai Rp 2 M Disita

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 09 Jul 2024 14:30 WIB
Polresta Jayapura menangkap 2 pria karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Foto: Polresta Jayapura menangkap 2 pria karena mengedarkan narkoba jenis sabu. (Dok. Istimewa)
Jayapura -

Dua pemuda berinisial FP (24) dan FA (27) di Kota Jayapura, Papua, ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita sabu seberat 400 gram senilai Rp 2 miliar dari tangan para pelaku.

"Kami melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilo atau jika dirupiahkan senilai Rp 2 miliar," kata Kapolresta Jayapura Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Victor menyebut pelaku FP lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 252,48 gram sabu pada Senin (17/6). Penyidik yang melakukan pengembangan kemudian menangkap FA di kontrakannya di daerah Abepura, Jayapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram," ungkapnya.

Dia mengatakan, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 400 gram dari total 500 gram. Sabu tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan dan hendak diedarkan ke Jayapura.

ADVERTISEMENT

"Sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP," ujar Victor.

Victor menambahkan sabu tersebut diselundupkan dalam koper dan dikirim melalui jalur laut. Kepada penyidik, FA mengaku hanya meminta sabu seharga Rp 1 juta.

"Awalnya pelaku hanya memesan seharga Rp 1 juta, itupun sejak enam bulan lalu. Jadi ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang," ungkap Victor.

"Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP sebanyak 250 gram dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya," sambungnya.

Victor menambahkan, kedua pelaku tidak mengetahui penerima 100 gram sabu yang sudah diedarkan sebelumnya. Dia menuturkan, pengiriman sabu tidak dilakukan dengan pertemuan langsung dengan penerima atau dari tangan ke tangan.

"Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

Lihat juga Video 'Polisi Usut Laporan Driver Ojol Dapat Orderan Mie Instan Isi Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



(sar/sar)

Hide Ads