Pria di Gowa Dianiaya Tetangga di Depan Masjid hingga Babak Belur

Pria di Gowa Dianiaya Tetangga di Depan Masjid hingga Babak Belur

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 04 Jul 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Gowa -

Seorang pria bernama Nurdin Dg Nyarrang (41) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), babak belur usai dianiaya tetangganya, Sabang Dg Talle (69) di depan masjid. Korban dianiaya menggunakan batu kali.

"Dugaan tindakan penganiayaan yang menggunakan batu kali," kata Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/7/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Nurul Taqwa, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh anak saksi Mariyanti yang menyaksikan pelaku memukul korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi menerangkan jika awalnya, Sabtu itu saksi berada di sekitar TKP, tiba-tiba datang anak saksi yang memberitahukan 'Mama, dipukuli om (Nurdin) sama Haji Talle' sehingga saksi berlari ke luar rumah (untuk mengecek situasi)," tutur Udin.

Udin mengatakan pelaku memukul korban dengan menggunakan batu kali. Pukulan itu dilakukan sebanyak tiga kali dan mengenai bagian kepala korban.

ADVERTISEMENT

"Haji Sabang mengambil 1 buah batu kali, kemudian melempar korban dan mengenai kepala korban sebelah kanan sehingga korban terjatuh ke dalam got. Itu BAP-nya," terangnya.

Lebih lanjut, Udin mengatakan motif penganiayaan tersebut adalah perselisihan paham. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh soal masalah keduanya.

"Masalah selisih paham ini mereka, mungkin ada masalah sebelumnya sehingga pas ketemu di jalan terjadi penganiayaan dengan pelemparan batu. Motifnya perselisihan paham," lanjutnya.

Akibat dari penganiayaan itu, korban melakukan visum dengan luka robek di kepala bagian atas dan bagian tengah. Menurut Udin, Polsek Bontomarannu telah memeriksa tiga saksi dan mereka membenarkan kejadian tersebut.

"Tiga warga yang jadi saksi. (Keterangannya) menerangkan pelaku melakukan tindakan penganiayaan batu kali ke arah tubuh korban," katanya.

Pelaku Sabang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut baru-baru ini juga sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei 2024. Sementara berkas perkara sudah dikirim ke JPU," pungkasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads