Remaja Wanita di Banjarbaru Dikeroyok Teman karena Ganggu Suami Pelaku

Kalimantan Selatan

Remaja Wanita di Banjarbaru Dikeroyok Teman karena Ganggu Suami Pelaku

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 03 Jul 2024 18:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Banjarbaru -

Remaja wanita berusia 13 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dikeroyok hingga diseret di jalanan oleh tiga temannya. Penganiayaan ini dipicu kecemburuan salah satu pelaku yang menganggap korban telah mengganggu suaminya.

"Motif penganiayaan lantaran cemburu pelaku terhadap korban karena korban dianggap mengganggu suaminya," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

Zuhri mengatakan, pelaku pun mengajak rekannya untuk menemui korban. Pelaku hendak mempertanyakan kedekatan korban dengan suami salah satu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di lokasilah itu terjadi aksi pengeroyokan, dimana ketiga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan helm dan tangan kosong dan teman lainnya melakukan perekaman menggunakan handphone," ujarnya.

Rekaman video penganiayaan itupun viral di media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap ketiga pelaku pengeroyokan di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

"Satu pelaku di Pasar Martapura dan setelah diinterogasi pelaku memberitahukan kedua temannya dan kita amankan juga di Jalan Mujahidin, Kecamatan cempaka," tutur Zuhri.

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Siring, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Senin (1/7) sekitar pukul 15.30 Wita. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan sekujur tubuhnya.

"Saat ini kondisi korban masih trauma atas kejadian itu," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru Iptu Syahruji yang dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Kasus ini dilaporkan orang tua korban usai video penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video beredar, rambut korban dijambak hingga salah satu pelaku menyeretnya di pinggir jalan.

"Karena pelaku juga masih di bawah umur kami terapkan sistem peradilan pidana anak sesuai Pasal 19 UU RI nomor 11 tahun 2012," terangnya.




(sar/ata)

Hide Ads