Pria Lutim Perkosa Anak Tiri-Ponakan Modus Sembuhkan Penyakit, Korban Trauma

Pria Lutim Perkosa Anak Tiri-Ponakan Modus Sembuhkan Penyakit, Korban Trauma

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Selasa, 02 Jul 2024 16:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Luwu Timur -

Dukun gadungan bernama Halyas alias HA (34) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa anak tiri dan ponakan istrinya yang masih di bawah umur dengan modus menyembuhkan penyakit. Kedua korban kini trauma dan sedang dalam pendampingan Unit PPA Polres Lutim.

"Korbannya ini trauma sehingga kami melakukan pendampingan di Unit PPA, apalagi korban ini masih di bawah umur dan tidak lain merupakan keluarganya sendiri," kata Kasubsi Humas Polres Lutim Bripka Muhammad Taufik kepada detikSulsel, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan, selama ini pelaku Halyas sebenarnya merupakan petani dan bukan dukun. Pelaku hanya menggunakan modus dukunnya untuk melancarkan aksinya agar bisa menyetubuhi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dukun itu hanya modusnya, dia (Halyas) sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia bilangi dirinya bisa mengobati untuk mengelabui korbannya lalu menyetubuhinya," ungkap Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka kami kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, pelaku Halyas ditangkap polisi lantaran menyetubuhi 2 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bisa mengobati penyakit korban.

"Iya benar kami mengamankan pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus bisa menyembuhkan penyakit korban," kata Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (30/6).

Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadukan hal tersebut. Pelaku kemudian dilaporkan di Polres Luwu Timur hingga diamankan oleh Reskrim Polres Luwu Timur di rumahnya, di Kecamatan Wotu, Jumat (28/6).




(asm/sar)

Hide Ads