Pria lansia berinisial PP (62) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara memperkosa bocah berusia 9 tahun dengan modus menawarkan mangga ke korban. Aksi bejat pelaku terbongkar usai kepergok paman korban.
"Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dengan identitas laki-laki TP alias PP," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, kepada detikSulsel, Senin (1/7/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Sabtu (29/7) sore. Pelaku pun diamankan tidak lama setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengatakan saat itu korban tengah menonton televisi di dalam rumahnya. Pelaku yang lewat di depan rumah korban kemudian menawarkan mangga kepada korban namun ditolak
"Korban dipanggil oleh pelaku melalui jendela rumah dan mengatakan menawarkan mangganya, namun korban menolak karena belum makan," ungkap Aditya.
Aditya menambahkan, pelaku pun langsung mendatangi korban. Selanjutnya, pelaku memperkosa korban di dalam rumahnya.
"Setelah itu korban mendatangi terlapor dan pada saat itu juga terlapor langsung mendorong korban ke tembok dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban," kata Aditya.
Lebih lanjut, Aditya mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah paman korban mempergoki lansia itu tengah menyetubuhi keponakannya. Pelaku pun langsung kabur hingga keluarga korban melapor ke polisi.
"(Pelaku) Mengakui dan membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali," pungkasnya.
(hsr/sar)