Enam terdakwa kasus pembakaran kantor dan pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Dekretos Hegemur di Fakfak, Papua Barat Daya, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya benar sudah disidangkan kemarin," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Sebastian Handoko kepada detikcom, Minggu (30/6/2024)
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (27/6). Tujuh terdakwa yakni Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) dan Alexander Kramandondo (57).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"7 orang terdakwa perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran atau pemberontakan pada Distrik Kramamongga Kabupaten Fakfak," ujarnya.
Sebastian mengungkap, enam dari 7 terdakwa dituntut penjara seumur hidup akibat melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Alexander Kramandondo (57) dituntut 1 tahun 6 bulan.
"Alexander Kramandondo (57) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 164 juncto pasal 108 ayat (1) ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/ atau penahanan yang telah dijalani," ujarnya.
"Sedangkan, Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu primair dan kedua penuntut umum, dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Sebastian melanjutkan para terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang dengan agenda pleidoi dari kuasa hukum para terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (4/7).
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pleidoi oleh penasihat hukum para terdakwa yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2024," beber Sebastian.
Diketahui, tujuh terdakwa sebelumnya membakar Kantor Distrik Kramongmongga, Fakfak pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT. Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku para pelaku kesal dengan perayaan HUT RI yang digelar secara besar-besaran.
"Motifnya mereka tidak suka dengan perayaan 17-an, dilakukan secara besar-besaran yang direncanakan oleh pemerintah setempat waktu itu," kata Irjen Daniel kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).
Daniel menyebut para pelaku kemudian membakar kantor distrik, panggung perayaan HUT RI dan sekolah. Penyerangan itu belakangan berujung pada pembunuhan kepala distrik.
"Mereka lakukan perlawanan, penghentian agar perayaan ini tidak dilakukan secara besar-besaran. Itu sementara motif yang kami dapatkan hasil dari melihat data-data dan fakta yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.
(sar/sar)