Pemuda di Gorontalo Utara Gadaikan Mobil Rental untuk Foya-foya Ditangkap

Pemuda di Gorontalo Utara Gadaikan Mobil Rental untuk Foya-foya Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 22:50 WIB
Pemuda berinisial MFA (27) di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi gegara menggadaikan mobil rental jenis pikap yang disewanya.
Foto: Pemuda berinisial MFA (27) di Kabupaten Gorontalo Utara. (dok.istimewa)
Gorontalo Utara -

Pemuda berinisial MFA (27) di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi gegara menggadaikan mobil rental jenis pikap yang disewanya. Pelaku menggunakan uang hasil menggadaikan mobil rental itu untuk foya-foya.

"Benar, ada kasus yang dilaporkan terkait tindakan penipuan dan penggelapan (mobil rental)," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Mohamad Adam saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/6/2024).

Adam mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara pada Kamis (27/6). Aksi MFA terbongkar usai pemilik usaha rental mobil melapor ke Polres Gorontalo Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melaporkan pemilik mobil. Untuk pelaku (MFA) berasal dari Desa Buko, Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara," terangnya.

Adam menuturkan MFA melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat usaha rental mobil. Dia kemudian membawa mobil yang direntalnya lalu digadaikan.

ADVERTISEMENT

"(Modus) dengan cara meminjam mobil dirental, yang kemudian mobil tersebut digadaikan ke orang lain," bebernya.

"Motifnya kebutuhan pribadi untuk berfoya-foya," tambahnya.

Lebih lanjut, Adam mengatakan MFA melakukan aksi serupa di wilayah Kota Gorontalo. Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan MFA.

"Ternyata pelaku melakukan (penipuan) selain di wilayah Gorontalo Utara kami konfirmasi ke penyidik di Polresta Gorontalo Kota bahwa pelaku ada laporan yang sama terjadi di wilayah Kota (Gorontalo)," jelasnya.

Pelaku telah ditahan di Polres Gorontalo Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Untuk pelaku melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads