Polisi mengusut kasus travel diduga menipu 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan modus pemberangkatan haji furoda. Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu sesuai dengan laporan korban," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin kepada detikSulsel, Jumat (28/6/2024).
Salehuddin menuturkan pihak terlapor dalam kasus ini adalah Al Hijrah Nurul Jannah. Dia mengatakan 41 jemaah itu melaporkan travel itu ke polisi pada Rabu (26/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada warga yang merasa ditipu travel haji yang berangkat kemarin. Itu merasa ditipu karena tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan," tuturnya.
Salehuddin belum menjelaskan lebih jauh terkait modus penipuan yang diduga dilakukan travel tersebut. Pihaknya masih mengkaji laporan pelapor.
"Kami juga masih pelajari semua apakah semua merasa dirugikan atau tidak," tambah Salehuddin.
Sebelumnya diberitakan, salah satu korban, Syamsinar mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa wisata bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan diawal. Pihak travel sempat mengirimkan foto visa ke masing-masing jemaah namun ditutupi stiker.
"Nanti kami cek visa saat di bandara baru kelihatan bukan visa haji mujamalah sebagaimana yang dijanjikan saat awal. Akibat dari berangkat menggunakan visa multiple pemerintah Arab Saudi melarang jamaah masuk ke Makkah selain visa haji," kata Syamsinar.
Syamsinar pun menyesalkan pihak travel yang ternyata menipu jemaah. Padahal kata dia, jemaah sengaja bayar mahal agar bisa mendapatkan fasilitas yang bagus untuk berhaji.
"Walaupun sebelumnya ada orang yang tawari berhaji dengan cara tidak benar tetapi kita tolak walaupun harganya yang sangat murah karena niat kita mau beribadah dengan jalan yang benar," imbuhnya.
(sar/hsr)