Tampang Wanita di Nunukan Bunuh Pacar gegara Tak Kunjung Dinikahi

Kalimantan Utara

Tampang Wanita di Nunukan Bunuh Pacar gegara Tak Kunjung Dinikahi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 14:00 WIB
Wanita berinisial EM (38) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi gegara membunuh pacarnya inisial YS (43
Foto: Wanita berinisial EM (38) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi. (dokumen istimewa)
Nunukan -

Wanita berinisial EM (38) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi gegara membunuh pacarnya inisial YS (43) yang tak kunjung menikahinya. Korban yang merupakan pegawai honorer tewas dengan luka tikaman di leher dan dada.

Dalam foto yang diterima detikcom, pelaku EM berada di ruangan Polsek Nunukan Barat. Dia tampak berdiri dan memakai daster lengan pendek berwarna oranye.

Pelaku memiliki mata sipit, alis tipis dan kulit yang putih. Selain itu, pelaku memiliki rambut yang panjang dan diikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (25/6). Saat itu, pelaku meminta diamankan karena takut dicari oleh keluarga korban.

"Dia laporan. Kemudian dia minta sama kami Polsek Nunukan mengamankan diri di Polsek alasannya dia takut sama keluarga korban, takut dicari," kata AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

Lusgi menegaskan kasus pembunuhan ini awalnya dilaporkan sendiri oleh pelaku ke polisi. Namun, EM membuat keterangan palsu bahwa kekasihnya itu tewas ditikam oleh pria tidak dikenal.

"Iya, awalnya pelaku membuat keterangan palsu, di mana kepada anggota Polsek awalnya pelaku mengaku ada yang mau menyetubuhinya saat tidur di kamar sama korban," kata Lusgi.

Lusgi menuturkan skenario EM terungkap setelah pihaknya melakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak dari EM yang tinggal serumah. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan perbedaan keterangan antara EM dan anak korban.

"Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra-rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong," bebernya.

Atas perbuatannya, EM dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, EM menikam pacarnya YS di rumahnya di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Selasa (25/6) pukul 03.30 Wita. Saat itu, pelaku menanyakan kejelasan statusnya kepada korban namun tidak direspons.

"Setelah percakapan itu pelaku mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menusuk korban saat berada di kamar sebanyak dua kali," kata AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (27/6).




(hsr/sar)

Hide Ads