Pembunuhan Pria Nunukan gegara Kekasih Lama Menanti Dinikahi

Pembunuhan Pria Nunukan gegara Kekasih Lama Menanti Dinikahi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 09:00 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: detikcom
Nunukan -

Pria berinisial YS (43) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tewas ditikam kekasihnya inisial EM (38). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran malu dan kecewa tak kunjung dinikahi oleh korban setelah 3 tahun tinggal satu rumah.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Selasa (25/6) sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian leher dan dada.

"Korban merupakan pegawai honorer, korban meninggal dunia usai ditikam pelaku menggunakan pisau di leher bagian kiri dan dada sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusgi mengatakan pelaku awalnya menanyakan kejelasan hubungannya dengan korban. Namun korban tidak memberikan tanggapan sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau di dapur.

"Setelah percakapan itu pelaku mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menusuk korban saat berada di kamar sebanyak dua kali," terangnya.

ADVERTISEMENT

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan.

"Korban dibawa ke RS Nunukan, tapi sesampainya di sana korban meninggal dunia," ungkapnya.

Lusgi mengungkap pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kecewa dan malu. Sebab keduanya sudah 3 tahun lebih tinggal serumah namun belum juga dinikahi.

"Motifnya karena pelaku merasa kecewa terhadap korban di mana kurang lebih 3 tahun hidup bersama namun belum juga dinikahi dan juga pelaku malu sama teman dan tetangganya," bebernya.

Pelaku Buat Laporan Palsu

AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan kasus pembunuhan ini awalnya dilaporkan sendiri oleh pelaku ke polisi. Namun, EM membuat keterangan palsu bahwa kekasihnya itu tewas ditikam oleh pria tidak dikenal.

"Iya awalnya pelaku membuat keterangan palsu, di mana kepada anggota Polsek awalnya pelaku mengaku ada yang mau menyetubuhinya saat tidur di kamar sama korban," kata Lusgi.

Lusgi menuturkan skenario EM terungkap setelah pihaknya melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak dari EM yang tinggal serumah. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan perbedaan keterangan antara EM dan anak korban.

"Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong," bebernya.

Saat ini EM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Nunukan Barat. Atas kejadian itu EM dijerat atas pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup," tutur Lusgi.




(hsr/hsr)

Hide Ads