Wanita Bunuh Pacar gegara Tak Dinikahi Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi

Wanita Bunuh Pacar gegara Tak Dinikahi Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 27 Jun 2024 18:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi
Nunukan - Wanita berinisial EM (38) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri yang merupakan pegawai honorer inisial YS (43). Polisi menyebut pelaku sempat membuat laporan palsu terkait kematian korban usai melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit menjelaskan EM awalnya membuat laporan terkait pembunuhan YS kepada polisi. EM mengaku saat kejadian pada Selasa (25/6) pukul 03.30 Wita, kekasihnya itu tewas setelah ditikam laki-laki tidak kenal saat akan memperkosa EM.

"Iya awalnya pelaku membuat keterangan palsu, di mana kepada anggota Polsek awalnya pelaku mengaku ada yang mau menyetubuhinya saat tidur di kamar sama korban," kata Lusgi kepada detikcom, Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan cerita EM, pada saat itu laki-laki yang hendak memperkosanya hanya menggunakan celana. Laki-laki itu pun disebut berupaya menyetubuhinya.

"Cerita dari pelaku saat itu dia teriak sehingga korban bangun, pas saat laki-laki itu mau kabur sempat dihalangi korban dan terjadi penganiayaan," ungkapnya.

Setelah itu, EM kemudian berpura-pura meminta pertolongan sambil memegang korban yang sudah bersimbah darah untuk menarik perhatian tetangganya.

Lusgi menerangkan skenario EM terungkap setelah pihaknya melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak dari EM yang tinggal serumah. Dari pemeriksaan itu polisi pun menemukan perbedaan keterangan antara EM dan anaknya.

"Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong," bebernya.

Saat ini EM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Nunukan Barat. Atas kejadian itu EM dijerat atas pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup," tutur Lusgi.

Diberitakan sebelumnya, EM ditangkap polisi usai membunuh pacarnya sendiri inisial YS. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kecewa tak kunjung dinikahi.

"Korban merupakan pegawai honorer, korban meninggal dunia usai ditikam pelaku menggunakan pisau di leher bagian kiri dan dada sebelah kanan," kata AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (27/6).

Usai kejadian, YS sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan.

"Korban dibawa ke RS Nunukan, tapi sesampainya di sana korban meninggal dunia," ungkapnya.


(asm/hsr)

Hide Ads