Poliandri Berujung Sekeluarga Tewas Dibantai, Pelaku Divonis 20 Tahun Bui

Gowa

Poliandri Berujung Sekeluarga Tewas Dibantai, Pelaku Divonis 20 Tahun Bui

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 25 Jun 2024 19:13 WIB
Sidang putusan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga di Gowa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang putusan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga di Gowa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Gowa -

Empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap 3 orang sekeluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menjalani sidang putusan. Hukuman para terdakwa beragam, mulai 20 tahun penjara, 10 tahun penjara, dan 3 tahun penjara.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (25/6/2024). Keempat terdakwa masing-masing bernama Muh Alfatanah alias Angga (23), Herawan Mappatanduk alias Wawan (28), Irwandi (18) dan Sulfian (19).

Terdakwa Angga sendiri mendapatkan vonis paling tinggi, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Angga telah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa Pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Syahbuddin di PN Sungguminasa.

"Menyatakan Terdakwa Muh Alfatanah alias Angga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," tambah Syahbuddin.

ADVERTISEMENT

Saudara kandung Angga, Wawan juga dinilai turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Wawan divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 tahun," lanjutnya.

Sidang putusan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga di Gowa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulselFoto: Sidang putusan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga di Gowa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel

Kemudian dua terdakwa lainnya, Irwandi (18) dan Sulfian (19), teman yang membantu Angga dan Wawan dalam pembunuhan tersebut divonis 3 tahun penjara. Hakim menilai keduanya tetap bersalah meskipun belum pernah dihukum dan umur yang masih relatif muda.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa masing-masing selama 3 tahun," tandasnya.

Diketahui, pembunuhan ini bermula dari sakit hati HL yang tak lain ayah dari Terdakwa Angga dan Wawan. HL sakit hati sebab istrinya, ID (52) menikah lagi dengan pria lain berinisial FS.

HL bersama keempat Terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan terhadap FS. Pembunuhan direncanakan saat pesta minuman keras di kediaman HL pada Sabtu (30/9/2023).

"HL menyampaikan permasalahan rasa sakit hati, dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban," kata Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).




(hmw/sar)

Hide Ads