Polisi Usut Penyebar Video Viral Opa Ambon Mesum Bareng Wanita Muda

Maluku

Polisi Usut Penyebar Video Viral Opa Ambon Mesum Bareng Wanita Muda

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 17:40 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Ambon -

Polisi tengah mengusut penyebar video mesum opa berinisial PS (62) bareng wanita muda yang viral di Kota Ambon, Maluku. Pemeran wanita inisial EL menyebut pelaku penyebar video diduga berinisial DS.

"Untuk penyebarnya, kita masih lidik ya. Untuk informasinya selanjutnya akan saya kasih tahu ya," ujar AKP La Beli kepada detikcom, Minggu (23/6/2024).

AKP La Beli menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah salah satu saksi itu merupakan penyebar video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Nah detail status para saksi, merupakan ranah penyidikan. Intinya, penyebarnya masih kita lidik," jelasnya.

Sementara itu, pemeran wanita video mesum inisial EL mengaku bahwa keluarganya sudah melaporkan penyebar video berinisial DS ke polisi. DS, kata EL merupakan tetangganya.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat keluarga lapor (opa PS) bersamaan dengan itu juga lapor DS," kata pemeran wanita EL kepada detikcom, Minggu (23/6).

Laporan tersebut dilaporkan keluarga pemeran wanita ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Jumat (21/6). Awalnya DS sempat menyampaikan memiliki video mesum EL bareng opa PS.

"Dia (DS) sempat sampaikan ke beta (saya) memiliki video (mesum bareng opa PS). Ungkapan DS ini, sebelum video viral," ungkap EL.

"Memang DS tak sekalipun melakukan pengancaman dan intimidasi setelah menyampaikan sudah memiliki video," jelasnya.

Meski begitu, kata El, perbuatan DS sangat membuatnya malu dan nama baik keluarganya juga ikut tercoreng. Dia mengatakan kalau opa PS tidak mungkin yang menyebarkan, karena terkait privasinya juga.

"Informasinya dia (DS) sudah terima surat panggilan untuk diperiksa polisi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video mesum antara PS dan EL diduga direkam di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada bulan Mei 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pemeran pria.

"Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata La Beli kepada detikcom, Sabtu (22/6).

SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 29, ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads