Awal Mula Pria di Barito Kuala Tikam Mantan Pacar Usai Hubungan Tak Direstui

Kalimantan Selatan

Awal Mula Pria di Barito Kuala Tikam Mantan Pacar Usai Hubungan Tak Direstui

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 21 Jun 2024 17:45 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: detikcom
Barito Kuala -

Pria berinisial RS (26) di Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam mantan pacarnya berinisial EM (27). RS nekat menganiaya korban usai lamaranya ditolak pihak keluarga korban yang meminta mahar Rp 50 juta.

"Pelaku awalnya datang mau melamar, akan tetapi pada saat itu keluarga dari perempuan meminta uang mahar Rp 50 juta untuk pernikahan," kata Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Marum kepada detikcom, Jumat (21/6/2024).

Marum mengatakan, RS mengaku tidak memiliki uang Rp 50 juta untuk mahar. Keluarga EM pun menolak lamaran RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak saat itu pihak keluarga perempuan melarang korban bertemu bahkan berkomunikasi lewat handphone sama pelaku," jelasnya.

Marum menuturkan RS yang sakit hati kemudian merencanakan untuk menganiaya mantan pacarnya itu. RS pun mengikuti EM dan memepetnya di wilayah Handil Anang, Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari pada Kamis (20/6) sekitar pukul 08.30 Wita.

ADVERTISEMENT

"Saat itu korban mengendarai motor mau berangkat kerja ternyata pelaku mengikuti dan memepet korban sehingga korban berhenti," terangnya.

Saat itu, keduanya pun terlibat cekcok di pinggir jalan dan disaksikan banyak orang. RS yang terlajur sakit hati tiba-tiba mengambil pisau yang telah disiapkan dan menikam perut korban.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk di perut bagian kanan," bebernya.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas lalu dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Sementara pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung diamankan.

"Pelaku kita amankan di lokasi kejadian bersama barang bukti pisau dengan panjang 20 cm," tuturnya.

Saat ini RS tengah menjalani pemeriksaan di Polres Barito Kuala guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.




(hsr/ata)

Hide Ads