Kurir Narkoba di Tarakan Ditangkap Saat Tunggu Pembeli, Sabu 8,43 Gram Disita

Kurir Narkoba di Tarakan Ditangkap Saat Tunggu Pembeli, Sabu 8,43 Gram Disita

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 01 Jun 2024 17:59 WIB
Polisi menangkap kurir narkoba sabu saat menunggu pembeli di Tarakan. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi menangkap kurir narkoba sabu saat menunggu pembeli di Tarakan. Dokumen Istimewa
Tarakan -

Pemuda berinisial AS (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi usai kedapatan membawa 8,43 gram sabu. Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di atas motor.

"Pelaku sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor yang di gunakannya dan ketika akan dihampiri pelaku tersebut langsung mencoba melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko kepada detikcom, Sabtu (1/6/2024).

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi sabu di depan kantor Kelurahan Selumit, Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Rabu (22/5). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan sabu seberat 8,43 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat digeledah ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana dan di dalam jok sepeda motor dengan total keseluruhan 8,43 gram," ungkapnya.

Kepada polisi, AS yang juga merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas 4 bulan lalu itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak diketahui. Polisi pun kini memburu pemilik barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenal karena saat diantar menggunakan kurir juga, dan kini kami masih melakukan pengembangan serta mencari pemilik barang itu," terangnya.

Rido menambahkan, AS nekat mengambil pekerjaan itu lantaran dijanjikan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan uang tunai.

"Pelaku dijanjikan sabu 0,18 gram untuk dikonsumsi sendiri dan juga uang Rp 300 ribu," ucapnya.

Saat ini AS telah diamankan di Polsek Tarakan Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara setinggi-tingginya hukuman Mati atau seumur hidup penjara dan seringan-ringannya 6 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads