Seorang pria berinisial ZD (41) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) tega memperkosa anak kandungnya yang masih SMP berinisial D (14) hingga hamil. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga mengetahui korban sedang mengandung.
"Untuk usia kehamilan maaf kami rahasiakan," ujar Kapolresta Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dhana mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya di Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe. Pemerkosaan dilakukan berulang kali sejak Juli 2023 dan diketahui oleh warga sekitar pada Maret 2024 usai korban hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor yaitu Ibu Misye Pulumbara selaku Ketua PKK Kampung Utaurano Kecamatan Tabkan Utara didampingi oleh Nenek korban, Kadis P3A Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoly Mandak, dan Kapitalaung Kampung Utaurano," terangnya.
Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan karena tergoda saat melihat korban tidur. Apalagi dalam rumah pelaku hanya terdapat satu kamar dan semua anggota keluarga tidur di kamar tersebut termasuk istri pelaku.
"Alasan pelaku karena tergoda melihat tubuh anaknya sewaktu tidur sekamar, karena rumah pelaku hanya satu kamar, dan semua anggota keluarga tidur sekamar," terangnya.
Dhana menambahkan pelaku menjalankan aksi bejatnya berulang kali kepada korban. Korban juga terkadang mendapatkan pengancaman dari pelaku agar menuruti nafsu birahinya.
"Ada unsur ancaman dari pelaku," paparnya.
(ata/nvl)