Tiga orang tahanan dilaporkan kabur dari Lapas Kelas III Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka kabur setelah membobol pintu teralis besi kamar hunian menggunakan gergaji besi.
"Informasi sementara mereka menjebol teralis pintu depan kamar, digergaji," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 03.00 WIB. Ketiga tahanan masing-masing berinisial AEP (36), SP (31), dan HS (36) tersebut kabur melalui pintu depan saat penjaga sedang berkeliling melakukan pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi teman-teman penjagaan sedang keliling dan kontrol di blok belakang, dan terjadi hal yang tidak disangka. Jadi yang jelas dari pintu depan bagian bawah," jelasnya.
Tri Saptono mengatakan pihaknya belum bisa berspekulasi dari mana para tahanan memperoleh gergaji itu. Saat ini pihaknya tengah mendalami hal tersebut.
"Masih dalam pengembangan, besok sudah saya perintahkan tim segera berangkat ke sana untuk melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut. Seperti apa ceritanya jadi kami belum bisa menyampaikan informasi pastinya," terangnya.
Sementara itu, kata Tri, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres dan Koramil untuk membantu melakukan pencarian terhadap tiga tahanan tersebut. Tim dari Kemenkumham juga akan turun langsung melakukan pengecekan.
"Langsung teman-teman berkoordinasi dengan Polres dan pengejarannya dan juga koramil langsung, sampai sekarang juga sedang dalam proses pengejaran," kata dia.
Ditanya terkait adanya kelalaian, Tri mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Namun ia menegaskan pihaknya akan memberi sanksi terhadap petugas jika ada unsur kelalaian.
"Betul nanti tim akan bergerak mencari seperti apa duduk permasalahannya kalau memang ada unsur kelalaian petugas maka akan kita berikan hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Diketahui para tahanan kabur tersebut merupakan titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Mereka masih dalam proses masa persidangan tuntutan.
"Betul, dari PN Pangkalan Bun, untuk AEP dan SP tahanan kasus pencurian, sedangkan HS kasus narkoba," pungkasnya.
(ata/hmw)