"Pengakuan pelajar itu dia membawa sabu-sabu itu untuk bapaknya yang ada di Rutan Palopo," ujar Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).
Pelajar itu awalnya dihentikan polantas di Jalan Poros Kera Pitumpanua, Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.30 Wita. HP dan IH saat itu berboncengan sepeda motor.
"Saat kami razia kedua lelaki tersebut kaget dan berhenti, dan kemudian langsung tancap gas sehingga Anggota Satlantas langsung memberhentikannya cepat," kata Desy.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam bagasi motor," sambungnya.
Dia menambahkan, kedua pria tersebut langsung diamankan dan menghubungi anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo untuk diinterogasi. Narkoba yang dibawa pelajar tersebut turut disita.
"Barang bukti sabu dua bal itu beratnya 97 gram," jelasnya.
Disclaimer: redaksi detikSulsel melakukan penyesuaian dari Rutan Wajo menjadi Rutan Palopo sebagaimana informasi mutakhir dari narasumber berita....
(ata/hmw)