Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea berinisial ES di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi tersangka usai menilap dana titipan milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar. Pelaku menyelewengkan dana tersebut untuk bermain judi online.
Pelaku telah menjalankan dugaan tindak pidana perbankan itu sejak Desember 2022. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai penanggung jawab kas simpanan BI di Bank Maluku.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Minggu (16/6), berikut fakta-fakta pegawai Bank Maluku menggelapkan dana BI demi judi online:
1. Tilap Uang Rp 1,5 M Dalam Setahun
Kasus tindak pidana perbankan itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis (14/6). Tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) Polda Maluku yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.
Pelaku ES yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye turut dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (14/6). Kedua tangan ES diborgol dan wajahnya ditutupi masker.
Hujra menuturkan, pelaku mulai menilap uang tersebut sejak BI menitipkan dananya di Bank Maluku. Dugaan penggelapan dana itu terjadi sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
"Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022," imbuh Hujra.
2. Modus Buat Laporan Keuangan Palsu
Hujra mengungkap modus ES menggelapkan dana BI senilai Rp 1,5 miliar. Pelaku nekat memalsukan laporan atau pencatatan keuangan untuk menyembunyikan aksi kejahatannya.
"Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," tuturnya.
Dia menuturkan, pelaku mengelabui pemeriksaan online sehingga aksinya tidak menimbulkan kecurigaan. ES memunculkan kesan jika uang Rp 1,5 miliar tersebut masih tercatat dalam sistem perbankan.
"Pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi," beber Hujra.
3. Pelaku Tilap Uang Secara Bertahap
Aksi tindak pidana perbankan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung selama setahun. Pelaku ES menarik uang kas BI secara bertahap dengan nominal berbeda tiap penarikan.
"Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," beber Hujra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan dana simpanan BI tersebut. Dana itu digunakan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
"Jadi selama Desember 2023 hingga Desember 2023, tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Simak fakta berikutnya di halaman berikutnya...
4. Pelaku Ditahan Usai Jadi Tersangka
Hujra menuturkan, pelaku ES sudah ditetapkan tersangka. ES langsung ditahan di Rutan Mapolda Maluku di kawasan Tantui selama 20 hari.
"Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun," ujar Hujra.
Dia menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara pelaku untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Hujra berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan agar tersangka segera diadili.
"Penyidik lagi fokus merampungkan berkas perkara dengan tenggat waktu 20 hari sesuai masa tahanan. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa penyidik Kejati Maluku, maka tak menutup kemungkinan masa tahanan akan diperpanjang," terangnya.
5. Bank Maluku Ganti Duit BI Rp 1,5 M
Hujra menyebut Bank Maluku sudah mengganti uang kas BI senilai Rp 1,5 miliar. Nominal uang tersebut sudah kembali tercatat dalam sistem perbankan, baik secara manual, online, maupun fisik.
"Bank Maluku sudah menggantikan uang titipan BI di Bank Maluku Cabang Namlea yang dipakai ES untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan," kata Hujra kepada detikcom, Sabtu (15/6).
Dia juga tidak mengetahui apakah penggantian uang Rp 1,5 miliar itu murni dibebankan kepada tersangka atau tidak. Hujra berdalih persoalan tersebut merupakan kewenangan dari internal Bank Maluku.
"Saya tak tahu pasti apakah tersangka juga ikut dibebankan menggantikan uang Rp 1,5 miliar yang dipakai atau tidak. Sebab ini menyangkut urusan internal Bank Maluku dengan tersangka ES," pungkasnya.
Simak Video "Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun di Kuartal Pertama 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)