Maluku

Siasat Licik Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Minggu, 16 Jun 2024 08:30 WIB
Foto: Tersangka ES, (tengah) pegawai Bank Maluku Cabang Namlea saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (Muhammad Jaya Barends/detikcom)
Buru -

Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea berinisial ES di Kabupaten Buru, Maluku, nekat menggelapkan dana simpanan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk dipakai bermain judi online. ES menjalankan aksinya tanpa ketahuan selama setahun terakhir dengan cara memalsukan laporan keuangan.

Dugaan penggelapan dana yang dilakukan pelaku terjadi sejak Desember 2022. ES memanfaatkan posisinya sebagai penanggung jawab kas titipan BI di Bank Maluku Cabang Namlea.

"Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).


Hujra menjelaskan, pelaku membuat dua buku pencatatan atau laporan keuangan untuk memuluskan aksinya. Siasat ini dilancarkan ES untuk menimbulkan kesan bahwa uang yang sudah digelapkan masih tercatat di sistem.

"Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," bebernya.

Aksi pelaku tidak menimbulkan kecurigaan. Modus kejahatannya tidak terdeteksi karena mengelabui pemeriksaan online.

"Pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi," sambung Hujra.

Hujra menuturkan, pelaku menilap uang titipan BI senilai Rp 1,5 miliar selama setahun terakhir. Uang itu diambil secara bertahap dengan nominal yang berbeda tiap penarikan.

"Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," ungkapnya.

Hujra menuturkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan tindak perbankan itu pada Kamis (14/6). Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang simpanan BI yang digelapkan ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Hujra.

Pelaku Ditahan Usai Jadi Tersangka

Hujra menegaskan, pelaku kini ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ES terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun," tuturnya.

Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara pelaku untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

"Penyidik lagi fokus merampungkan berkas perkara dengan tenggat waktu 20 hari sesuai masa tahanan. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa penyidik Kejati Maluku, maka tak menutup kemungkinan masa tahanan akan diperpanjang," beber Hujra.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork