Seorang pria asal Surabaya nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 100 juta yang seharusnya dia isi ke dalam mesin ATM. Aksi itu dilakukan oleh TYP (31), warga Bulak Banteng Lor, Surabaya yang bekerja sebagai salah saut petugas pengisi ATM dari PT. Brinks Solutions Indonesia.
Peristiwa penggelapan itu terungkap setelah pihak kantor pusat PT Brink di Jakarta mencurigai adanya kejanggalan pengisian ATM di Alfamart Ponco Parengan, Tuban, pada Jumat malam, 11 Juli 2025.
Dari laporan sistem, diketahui hanya ada 4.000 lembar uang pecahan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam mesin, padahal seharusnya total yang harus dimasukkan sebanyak 6.000 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Waru, Sidoarjo Kompol M Amin saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan adanya laporan mengenai penggelapan oleh karyawan perusahaan pemeliharaan mesin ATM.
"Awalnya kami terima laporan dari pihak perusahaan adanya kekurangan satu kaset ATM senilai Rp 100 juta. Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan audit internal, diketahui pelaku sengaja tidak mengisi satu kaset dan malah menyimpan uang itu untuk kepentingan pribadi," kata Amin, Jumat (22/8/2025).
Modus tersangka cukup rapi. Saat menerima tugas untuk mengisi uang ke ATM di Tuban, ia membawa tiga kaset yang masing-masing berisi Rp 100 juta. Namun, hanya dua kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.
Satu kaset sisanya tidak dimasukkan dan datanya tidak diinput ke dalam sistem, namun lembaran uangan di dalam satu kaset yang digelapkan itu tetap dia laporkan ke perusahaan seolah-olah sudah diisi.
"Pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk main judi online. Ini sangat disayangkan karena pelaku sudah dipercaya mengelola uang dalam jumlah besar," tambah Amin.
Setelah audit internal dan rekaman CCTV menguatkan dugaan itu, pihak manajemen PT BRINKS melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi internal perusahaan, termasuk rekan kerja tersangka dan petugas monitoring. Barang bukti yang diamankan yakni dokumen checklist kaset dan rekaman CCTV dari kantor PT BRINKS Cabang Surabaya di Jalan Berbek Industri VII No. 5A, Waru, Sidoarjo.
"Tersangka kini ditahan di Polsek Waru, selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/hil)