Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan personel TNI yang terlibat judi online bisa dipecat. Agus menegaskan ancaman hukuman berat tersebut diberikan agar prajurit bisa bertobat.
"Yang jelas kalau yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat," tutur Agus dilansir dari 20detik, Minggu (15/6/2024).
Agus mewanti-wanti agar personel tidak melakukan pelanggaran. Dia menegaskan sanksi berat bagi prajurit terlibat judi online sebagai efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipecat, supaya tobat," tegas Agus.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Kepres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kepres tentang 'Satgas Pemberantasan Perjudian Daring' yang berisi 15 pasal itu berlaku sejak ditetapkan Jokowi. Satgas itu diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi pasal 1 Kepres 21/2024 dilansir dari detikNews.
Adapun susunan anggota satgas lainnya, yakni Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendr, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie, Wakil Ketua Harian Pencegahan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Selain itu ada Ketua Harian Penegakan Hukum diisi Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi pasal 15 dalam Kepres tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Oknum perwira TNI dari Brigif 3/TBS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Letda R, diduga menggelapkan dana satuannya untuk bermain judi online. Letda R kini sedang dalam pemeriksaan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
"Iya sudah monitor (kasus Letda R gelapkan uang satuan untuk judi online). Sudah ditangani oleh satuannya," ujar Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (14/6).
Dari informasi yang dihimpun, total anggaran kesatuan yang digelapkan oleh Letda R sebanyak Rp 876 juta. Letda R diduga menyelewengkan dana untuk judi online sejak Agustus 2023.
"Masih dalam proses, masih didalami lagi berapa pastinya dana yang harus dikembalikan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta yang dikonfirmasi terpisah.
(sar/asm)