Kadis PUPR Tanah Bumbu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Fiktif Rp 4,8 M

Kalimantan Selatan

Kadis PUPR Tanah Bumbu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Fiktif Rp 4,8 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 14 Jun 2024 19:53 WIB
Dit Reskrimsus Polda Kalsel saat merilis kasus korupsi yang melibatkan Kadis PUPR Tanah Bumbu.
Foto: Dit Reskrimsus Polda Kalsel saat merilis kasus korupsi yang melibatkan Kadis PUPR Tanah Bumbu. (Dok. Istimewa)
Tanah Bumbu -

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial HWT ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan tanah fiktif senilai Rp 4,8 miliar. HWT melancarkan aksinya dengan memunculkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel telah menetapkan HWT sebagai tersangka atas kasus pengadaan tanah fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu anggaran tahun 2023," ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Jumat (14/6/2024).

Adam mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai Polda Kalsel memeriksa 32 saksi termasuk saksi ahli atas pengadaan tanah fiktif tersebut. Aksi pelaku merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan tersangka HWT tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.876.000.000," Kata Kombes Adam

Selain penetapan tersangka, Polda Kalsel juga turut mengamankan barang bukti SK pengguna anggaran Kadis PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, SPM, SP2D, Dokumen Pengadaan, Rekening Koran, Kontrak antara Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu dengan KJPP, Notaris, sertifikat hak pakai, dan SPFBT (sporadik).

ADVERTISEMENT

"Serta kami juga turut amankan uang tunai sebesar Rp. 1.005.000.000," ungkapnya.

Adam mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan membeli tanah seluas 5.294 M² yang terdapat di Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu. Dimana sebenarnya tanah tersebut sudah dalam kepemilikannya Pemkab.

"Modus dari tersangka HWT adalah, tanah yang seluas 5.294 M² yang terdapat Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu ini sudah ada bukti kepemilikannya oleh Pemkab Tanbu, namun dibeli kembali oleh tersangka dengan memunculkan sporadik baru," terangnya.

Saat ini Polisi masih terus berupaya mendalami korupsi kasus tanah fiktif tersebut dengan memeriksa beberapa pejabat PUPR Pemkab Tanah Bumbu. Adapun HWT dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.

"Kasus ini masih didalami dan berproses, bilamana ada perkembangan akan disampaikan kembali," pungkasnya.




(ata/ata)

Hide Ads