Seorang sales penyelenggara jasa ibadah haji berinisial SA (50) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap terkait kasus penipuan. Korban bernama Sugi (65) mengalami kerugian Rp 516 juta usai tergiur iming-iming berangkat haji dengan paket khusus.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 516 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Senin (27/5/2024).
Kasus penipuan itu terjadi pada Januari 2019. Saat itu SA datang ke rumah korban dan menawarkan berangkat haji dengan estimasi 1 tahun setelah mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menawarkan kepada pelapor bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket plus plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatan 2020 dengan biaya per orang Rp 258 juta," terangnya.
Korban mulai curiga setelah pelaku hilang kabar dan tidak memberi kepastian berangkat meski sudah melunasi biayanya. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tanah Bumbu pada Desember 2023.
"Setelah melunasi biaya tersebut, saat pelapor dan istrinya mengkonfirmasi tidak mendapatkan respon dari pelaku," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Agung mengatakan, SA diamankan di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (23/5).
"Pelaku kita amankan di Sleman dan saat ini sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SA di jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(ata/ata)