TNI Tahan Oknum Perwira Diduga Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online

TNI Tahan Oknum Perwira Diduga Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online

Andi Nur Isman - detikSulsel
Jumat, 14 Jun 2024 14:23 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Maros -

Oknum perwira TNI inisial Letda R kini diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan uang satuannya Rp 876 juta di Brigif 3/TBS, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk bermain judi online. Letda R juga ditahan selama proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (14/6/2024).

Namun Hendhi belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia mengatakan Letda R hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang diproses," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh satuannya.

ADVERTISEMENT

"Iya sudah monitor (kasus Letda R gelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online). "Sudah ditangani oleh satuannya," ujar Gumilar kepada detikSulsel, Jumat (14/6).

Dilansir dari Antara, Kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6).

Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan. Uang itu digunakan untuk kepentingan judi online.




(asm/sar)

Hide Ads