Oknum Perwira TNI di Maros Diduga Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online

Oknum Perwira TNI di Maros Diduga Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online

Andi Nur Isman - detikSulsel
Jumat, 14 Jun 2024 12:57 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Maros -

Oknum perwira TNI dari Brigif 3/TBS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Letda R, diduga menggelapkan uang satuannya sebesar Rp 876 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk bermain judi online.

"Iya sudah monitor (kasus Letda R gelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (14/6/2024).

Gumilar belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat prajurit tersebut. Namun dia menyebut kasus Letda R sedang ditangani oleh satuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditangani oleh satuannya," ujar Gumilar.

Dilansir dari Antara, Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6).

Atas hal tersebut, Letda R akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.




(asm/nvl)

Hide Ads