Tersangka Vandalisme Baliho Eks Bupati Pinrang Tak Ditahan, Bakal Dimediasi

Tersangka Vandalisme Baliho Eks Bupati Pinrang Tak Ditahan, Bakal Dimediasi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 14 Jun 2024 11:00 WIB
Baliho Bupati Pinrang Irwan Hamid dipilox oleh OTK.
Baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang - Polisi tidak menahan pria berinisial HM meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Irwan Hamid. Kasus ini rencananya akan diselesaikan lewat mediasi.

"Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan di Mapolres Pinrang, Kamis (13/6/2024).

Reza menjelaskan, tersangka juga tidak ditahan karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka MH dijerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

"Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," jelasnya.

HM juga telah mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan 'kalasi' di baliho mantan Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak peduli lagi dengan pelaku ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan vandalisme di baliho Irwan Hamid saat masih sebagai Bupati Pinrang di dua lokasi, yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu menantunya mengantar ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata 'kalasi' di dua baliho tersebut.

"Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut," papar Reza.


(asm/sar)

Hide Ads